Alamat : Jl.Alfalah Cikaret RT.03/09 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Telepon (021)87929934, Email : smaalfalahcbn@gmail.com,Peta Lokasi Klik disini
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda, Apabila ada pertanyaan/saran, silahkan chat via WhatsAPP pada ikon disamping kanan ---Terimakasih, By.Admin--
Breaking News
Loading...

Penerimaan Peserta Didik Baru & Pindahan Tahun Pelajaran 2024/2025

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017

Senin, Juli 17, 2017
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Berbagai kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini makin marak terjadi. Hampir setiap hari, ada saja kasus kekerasan ,kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa anak diberitakan di media, baik cetak maupun elektronik . Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) tahun 2011 – 2014 meningkat dari 2178 kasus menjadi 5066 , atau terjadi peningkatan 133% dalam kurun waktu 4 tahun.Sehingga secara umum di tanah air, kasus kekerasan , kejahatan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia cenderung meningkat.
Apa yang di maksud dengan kekerasan, kejahatan dan tindak kekerasan seksual ? Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.
Kejahatan secara juridis adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Kejahatan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat keresahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan kekerasan seksual yang korbannya adalah anak. Termasuk dalam kejahatan seksual adalah perbuatan yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku dalam pornografi. Maraknya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak pada tingkat lokal, nasional dan global dewasa ini, seharusnya membuat kita semakin peduli dan waspada terhadap ancaman buruknya praktek kekerasan dan kekejaman terhadap anak tersebut. Kita harus sadar dan peduli serta terpanggil untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari segala bentuk tindak kekerasan dan kekejaman terhadap anak-anak, seperti prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk seks komersil anak di sekitar wilayah keluarga, masyarakat kita. Kepedulian dan kewaspadaan ekstra sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak kita. Kita sangat berharap agar tumbuh kesadaran dan kepedulian bersama serta segera melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap semua bentuk tindakan kekerasan dan kejahatan terhadap anak tersebut. Diakui atau tidak, kepedulian dan kewaspadaan bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak menjadi sebuah kebutuhan bersama saat ini.
Semua orang baik pada level pribadi, keluarga, warga dan masyarakat secara luas serta peran serta pemerintah harus berperan aktif untuk mencegahnya. Karena sesungguhnya mencegah (preventif) itu jauh lebih baik dibandingkan dengan penyembuhan atau recovery. Dikatakan demikan, karena bila sejak awal terus diantisipasi atau dicegah, maka anak sebagai target korban tidak mengalami tindak kekerasan dan kejahatan seksual. Sebab apabila dibiarkan terjadi lebih dahulu, akan sangat sulit dalam melakukan penyembuhan. Data KPAI tahun 2012 menyatakan bahwa terjadinya kekerasan pada anak 91% terjadi di lingkungan keluarga, 87,6% di lingkungan sekolah dan 17,9% di lingkungan masyarakat .
Untuk itu Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi menyiapkan aksi untuk memerangi tindak kekerasan, kejahatan dan penyimpangan seksual melalui GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN. Gerakan ini akan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan tentang tertib berlalu lintas. Pada saat bersamaan akan dilaksanakan Launching GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN di Gedung Sate.

B.     Tujuan

Secara umum Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain:
1.      bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak
  1. ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;
  2. pengembangan budaya dan karakter anak bangsa

C.      Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan hukum sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  1. Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4235 )
  2. Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara RI tahun 2014 no 297, Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014
  1. Instruksi Presiden No 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual terhadap Anak
  2. Permen PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak ( Berita Negara RI tahun 2014 No 1761 )
  3. Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
9.      Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
14.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat

D.     Sasaran
Sasaran Kegiatan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai berikut

  1. Siswa dan siswi SMA/SMK/MA di Propinsi Jawa Barat
  2. Guru-guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
  3. Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
  4. Organisasi bidang pendidikan (KKPS, MKKS, MGMP) 

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A. Pengorganisasian
Kegiatan Pra dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017 dilaksanakan oleh  Satuan Pendidikan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi   Jawa Barat.

B. Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir). Dengan tambahan materi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang meliputi :
1.        Pada saat pra MPLS guru BK melakukan kegiatan Melakukan pendataan siswa baru secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi siswa baru, melakukan pemetaan kondisi siswa dan profil siswa
2.        Kekerasan Anak, materi ini meliputi kegiatan Ikrar siswa tolak kekerasan yang dilanjutkan dengan berbagai lomba, dan sosialisasi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan. Dalam materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah maupun masyarakat.
3.        Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya
4.        Tata Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
5.        Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah

C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017
1.      Gedung Sate, pelaksanaan kegiatan merupakan Launching Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang akan di ikuti perwakilan siswa/siswi SMA/SMK/MA sebandung raya pada hari Senin 17 Juli 2017
2.      Sekolah, pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal MPLS dengan diawali dengan Ikrar Siswa pada pembukaan MPLS pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 (sebagaimana terlampir pada Lampiran 1)
3.      Pelaksana Kegiatan, Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah. Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

D.  Susunan Pengarah, Panitia, Narasumber, dan  Peserta

a.      Pengarah

1.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2.   Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum Disdik Provinsi Jabar
3.   Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Disdik Provinsi Jabar
4.   Kepala Balai di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
b.      Panitia
1.      Kepala Sekolah Sebagai Penanggung jawab
2.      Wakasek Kesiswaan Sebagai Ketua Panitia
3.      Guru-guru sebagai Anggota Panitia
c.       Narasumber
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2.      Kapolda/Kapolres/Kapolsek di Provinsi Jawa Barat
3.      Guru-guru di Satuan Pendidikan
d. Peserta
Peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Al Falah Cibinong Tahun Pelajaran 2017/2018  adalah siswa baru tahun ajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat

E.  Struktur Program

Struktur program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA adalah sebagai berikut:
No.
Materi
Waktu
(@ 20')
Narasumber/
Fasilitator

A.    Umum 


1.
Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi tentang Membangun Peserta Didik yang Berkarakter
2
Kepala Sekolah

B.        Pokok 


1.
Budaya Literasi
3
Guru
2.
Sekolah Rumah Kedua sebagai Sekolah Ramah Anak
3
Guru
3.
Pendidikan Karakter
3
Guru
4.
Keluarga Sadar Hukum
3
Kepolisian
5.
Tata Tertib berlalu Lintas
3
Kepolisian
6.
Pengenalan Kurikulum
3
Wk. Kurikulum
7.
Pengenalan Lingkungan Sekolah/Muatan Lokal
3
Pembina OSIS
8.
Pengenalan Kegiatan Ekstrakulikuler
3
Wk. Kesiswaan

C.         Penunjang


1.
Upacara
3
Wk.Kesiswaan
2.
Pembiasaan Beribadah
3
Guru PABP

Jumlah
32






















ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

0 komentar:

Posting Komentar

free counter
tomcat hosting

Histats.com © 2005-2014 Privacy Policy - Te
 
Footer->
WELCOME TO
SMA ALFALAH CIBINONG KABUPATEN BOGOR


http://smaalfalahcbn.blogspot.com
email:smaalfalahcbn@yahoo.co.id