Jakarta (Dikdasmen): Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme
penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK
di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih
manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
Download Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Download Surat Penerbitan NUPTK Tahun 2016
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar