BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Berbagai
kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini makin marak terjadi. Hampir setiap
hari, ada saja kasus kekerasan ,kejahatan dan kekerasan seksual yang menimpa
anak diberitakan di media, baik cetak maupun elektronik . Data dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) tahun 2011 – 2014 meningkat dari 2178
kasus menjadi 5066 , atau terjadi peningkatan 133% dalam kurun waktu 4
tahun.Sehingga secara umum di tanah air, kasus kekerasan , kejahatan dan tindak
kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia cenderung meningkat.
Apa
yang di maksud dengan kekerasan, kejahatan dan tindak kekerasan seksual ?
Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis,
termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan
merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya
bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak
tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.
Kejahatan secara juridis adalah suatu perbuatan tingkah laku
yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka
yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain
merugikan korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Kejahatan juga dapat diartikan
sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan
dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat keresahan, dan untuk
menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada pelaku
kejahatan.
Kejahatan
seksual terhadap anak adalah tindakan kekerasan seksual yang korbannya adalah
anak. Termasuk dalam kejahatan seksual adalah perbuatan yang melibatkan anak
sebagai korban dan pelaku dalam pornografi. Maraknya kasus kekerasan dan
kejahatan seksual terhadap anak pada tingkat lokal, nasional dan global dewasa
ini, seharusnya membuat kita semakin peduli dan waspada terhadap ancaman
buruknya praktek kekerasan dan kekejaman terhadap anak tersebut. Kita harus
sadar dan peduli serta terpanggil untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari
segala bentuk tindak kekerasan dan kekejaman terhadap anak-anak, seperti
prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk seks komersil anak
di sekitar wilayah keluarga, masyarakat kita. Kepedulian dan kewaspadaan ekstra
sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak kita. Kita sangat berharap agar
tumbuh kesadaran dan kepedulian bersama serta segera melakukan tindakan
pencegahan dan pemberantasan terhadap semua bentuk tindakan kekerasan dan
kejahatan terhadap anak tersebut. Diakui atau tidak, kepedulian dan kewaspadaan
bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak menjadi
sebuah kebutuhan bersama saat ini.
Semua
orang baik pada level pribadi, keluarga, warga dan masyarakat secara luas serta
peran serta pemerintah harus berperan aktif untuk mencegahnya. Karena
sesungguhnya mencegah (preventif) itu jauh lebih baik dibandingkan dengan
penyembuhan atau recovery. Dikatakan demikan, karena bila sejak awal terus
diantisipasi atau dicegah, maka anak sebagai target korban tidak mengalami
tindak kekerasan dan kejahatan seksual. Sebab apabila dibiarkan terjadi lebih
dahulu, akan sangat sulit dalam melakukan penyembuhan. Data KPAI tahun 2012
menyatakan bahwa terjadinya kekerasan pada anak 91% terjadi di lingkungan
keluarga, 87,6% di lingkungan sekolah dan 17,9% di lingkungan masyarakat .
Untuk
itu Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi menyiapkan aksi
untuk memerangi tindak kekerasan, kejahatan dan penyimpangan seksual melalui
GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN. Gerakan ini akan dimulai dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan
disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan
tentang tertib berlalu lintas. Pada saat bersamaan akan dilaksanakan
Launching GERAKAN JABAR TOLAK KEKERASAN di Gedung Sate.
B. Tujuan
Secara umum Panduan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk memberikan acuan bagi
sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain:
1. bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak
- ramah
terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;
- pengembangan
budaya dan karakter anak bangsa
C. Landasan Hukum
Landasan pelaksanaan
kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada
landasan hukum sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang
No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No 4235 )
- Undang
–Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara RI tahun 2014 no 297,
Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah
Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2014
- Instruksi
Presiden No 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual
terhadap Anak
- Permen
PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak ( Berita
Negara RI tahun 2014 No 1761 )
- Permendikbud
no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan
9. Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
10. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
11. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
12. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan
Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
13. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah
14. Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
D. Sasaran
Sasaran Kegiatan
kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai
berikut
- Siswa
dan siswi SMA/SMK/MA di Propinsi Jawa Barat
- Guru-guru
dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan
- Pengawas
Pembina Satuan Pendidikan
- Organisasi
bidang pendidikan (KKPS, MKKS, MGMP)
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pengorganisasian
Kegiatan Pra dan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017 dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat.
B. Materi Kegiatan
Materi kegiatan dalam Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18
tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus
terlampir). Dengan tambahan materi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang meliputi
:
1.
Pada
saat pra MPLS guru BK melakukan kegiatan Melakukan pendataan siswa baru secara manual maupun
online (LAN), Mengenali potensi siswa baru, melakukan pemetaan kondisi siswa
dan profil siswa
2.
Kekerasan
Anak, materi ini meliputi kegiatan Ikrar siswa tolak kekerasan yang dilanjutkan
dengan berbagai lomba, dan sosialisasi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan. Dalam
materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai
alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah maupun masyarakat.
3.
Keluarga
Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara tentang
hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan kemauan
sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya
4.
Tata
Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam
berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa
dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan
santun antara sesama pemakai jalan.
5.
Muatan
Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh
Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah
C. Waktu, Tempat Kegiatan dan Pelaksana
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Juli 2017
1. Gedung Sate, pelaksanaan kegiatan
merupakan Launching Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang akan di ikuti perwakilan
siswa/siswi SMA/SMK/MA sebandung raya pada hari Senin 17 Juli 2017
2. Sekolah, pelaksanaan kegiatan sesuai
jadwal MPLS dengan diawali dengan Ikrar Siswa pada pembukaan MPLS pada hari
Senin tanggal 17 Juli 2017 (sebagaimana terlampir pada Lampiran 1)
3. Pelaksana Kegiatan,
Pelaksana kegiatan di sekolah menjadi tanggung Jawab Kepala
Sekolah dengan melibatkan guru-guru serta Pengawas Pembina dan Komite Sekolah.
Untuk Narasumber kegiatan sekolah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
D. Susunan Pengarah, Panitia, Narasumber, dan Peserta
a.
Pengarah
1.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat
2.
Kepala Bidang Pendidikan
Menengah Umum Disdik Provinsi Jabar
3.
Kepala Bidang Pendidikan
Menengah Kejuruan Disdik Provinsi Jabar
4.
Kepala Balai di
Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
b.
Panitia
1.
Kepala Sekolah Sebagai
Penanggung jawab
2.
Wakasek Kesiswaan
Sebagai Ketua Panitia
3.
Guru-guru sebagai
Anggota Panitia
c.
Narasumber
1.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat
2.
Kapolda/Kapolres/Kapolsek
di Provinsi Jawa Barat
3.
Guru-guru di Satuan
Pendidikan
d. Peserta
Peserta Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) SMA Al Falah Cibinong Tahun
Pelajaran 2017/2018 adalah siswa baru
tahun ajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat
E. Struktur Program
Struktur program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/MA adalah sebagai berikut:
No.
|
Materi
|
Waktu
(@ 20')
|
Narasumber/
Fasilitator
|
A.
Umum
|
|||
1.
|
Kebijakan
Dinas Pendidikan Provinsi tentang Membangun Peserta Didik yang Berkarakter
|
2
|
Kepala
Sekolah
|
B.
Pokok
|
|||
1.
|
Budaya
Literasi
|
3
|
Guru
|
2.
|
Sekolah
Rumah Kedua sebagai Sekolah Ramah Anak
|
3
|
Guru
|
3.
|
Pendidikan
Karakter
|
3
|
Guru
|
4.
|
Keluarga
Sadar Hukum
|
3
|
Kepolisian
|
5.
|
Tata Tertib berlalu
Lintas
|
3
|
Kepolisian
|
6.
|
Pengenalan Kurikulum
|
3
|
Wk.
Kurikulum
|
7.
|
Pengenalan Lingkungan Sekolah/Muatan
Lokal
|
3
|
Pembina
OSIS
|
8.
|
Pengenalan Kegiatan
Ekstrakulikuler
|
3
|
Wk.
Kesiswaan
|
C.
Penunjang
|
|||
1.
|
Upacara
|
3
|
Wk.Kesiswaan
|
2.
|
Pembiasaan
Beribadah
|
3
|
Guru PABP
|
Jumlah
|
32
|
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar